Jumat, 24 Januari 2014

Karangan Persuasif

      Oleh

Evi Fatmawati


Stop Illegal Logging
            Istilah illegal logging tampaknya cenderung kepada masalah penebangan liar atau penebangan tanpa izin, sedangkan perambahan luput dari kategori illegal logging. Akibatnya, kegiatan perambahan dilakukan secara terbuka / terang- terangan tanpa takut sedikitpun dengan petugas, sedangkan illegal logging dilakukan secara sembunyi-sembunyi, baik pada waktu siang hari ataupun pada malam hari. Dalam istilah kehutanan, logging adalah suatu aktivitas atau kegiatanpenebangan kayu di dalam kawasan hutan yang dilakukan oleh seseorang, kelompok ataupun atas nama perusahaan, berdasarkan izin yang dikeluarkan oleh pemerintah atau instansi yang berwenang (kehutanan) sesuai dengan prosedur tata cara penebangan yang diatur dalam peraturan perundangan kehutanan. Dengan demikian, logging atau penebangan dapat dibenarkan yang dilarang ialah penebangan pohon secara liar atau tanpa izin.
            Penebangan liar yang mengakibatkan dampak negatif pada kelestarian sumber daya hutan telah menyebabkan berbagai kerugian akibat penebangan liar memiliki dimensi yang luas tidak saja terhadap masalah ekonomi, tetapi juga terhadap masalah social, politik dan lingkungan. Dampak pada lingkungan sangat merugikan manusia yang paling utama adalah hilangnya sejumlah tertentu pohon sehingga tidak terjaminnya keberadaan hutan yang berakibat pada rusaknya lingkungan, berubahnya iklim mikro, menurunnya produktivitas lahan, erosi dan banjir serta hilangnya keanekaragaman hayati.. Dampak yang lebih parah lagi adalah kerusakan sumber daya hutan akibat penebangan liar tanpa mengindahkan kaidah manajemen hutan dapat mencapai titik dimana upaya mengembalikannya ke keadaan semula menjadi tidak mungkin lagi.
            Pohon itu adalah paru-paru dunia. Kalau kita menebang, kita juga kekurangan oksigen, oksigen untuk bernafas. Pohon bisa menahan air, kalau kita menebang pohon pasti kekurangan air dan selain itu juga mengakibatkan banjir. Lebih jelasnya penebangan pohon di hutan Indonesia sudah sangat liar, karena tidak memperhatikan ekosistem atau reboisasi, sehingga hutan-hutan menjadi gundul dan rawan kebakaran saat musin kemarau. Bagi hutan-hutan di kaki- kaki bukit atau pegunungan yang habis ditebang tanpa ada reboisasi, bisa mengakibatkan timbulnya tanah longsor dan banjir saat musim penghujan. Jika terjadi tanah longsor dan banjir siapa yang rugi? Kita juga yang rugi dan tidak hanya manusia saja yang merasa rugi tetapai mahluk hidup lainnya pun merasa rugi.
            Kita harus melestarikan alam karena kita hidup dan tinggal di alam. Jika alam ini tidak kita jaga, maka alam ini akan rusak. Terdapat beberapa upaya yang dapat kita lakukan untuk menjaga dan melestarikan hutan :
1.      Reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul.
2.      Melarang pembabatan hutan secara sewenang-wenang.
3.      Menerapkan sistem tebang pilih dalam menebang pohon.
4.      Menerapkan sistem tebang–tanam dalam kegiatan penebangan hutan.
5.      Menerapkan sanksi yang berat bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengelolaan hutan.
            Upaya penanganan dan pencegahan harus segera dilakukan, mulai dari reboisasi, rehabilitasi lahan kritis, pengelolaan hutan, serta menindak tegas para pelaku penebangan liar. Hutan yang seharusnya hijau kini  kelam, mari jangan hanya berpangku tangan saja, lestarikan hutan kita. Mulai dari membuang sampah pada tempatnya.