Evi Fatmawati
Stop
Illegal Logging
Istilah illegal logging
tampaknya cenderung kepada masalah penebangan liar atau penebangan tanpa izin,
sedangkan perambahan luput dari kategori illegal logging. Akibatnya, kegiatan
perambahan dilakukan secara terbuka / terang- terangan tanpa takut sedikitpun
dengan petugas, sedangkan illegal logging dilakukan secara sembunyi-sembunyi,
baik pada waktu siang hari ataupun pada malam hari. Dalam istilah kehutanan,
logging adalah suatu aktivitas atau kegiatanpenebangan kayu di dalam kawasan
hutan yang dilakukan oleh seseorang, kelompok ataupun atas nama perusahaan,
berdasarkan izin yang dikeluarkan oleh pemerintah atau instansi yang berwenang
(kehutanan) sesuai dengan prosedur tata cara penebangan yang diatur dalam
peraturan perundangan kehutanan. Dengan demikian, logging atau penebangan dapat
dibenarkan yang dilarang ialah penebangan pohon secara liar atau tanpa izin.
Penebangan liar yang mengakibatkan dampak negatif pada
kelestarian sumber daya hutan telah menyebabkan berbagai kerugian akibat
penebangan liar memiliki dimensi yang luas tidak saja terhadap masalah ekonomi,
tetapi juga terhadap masalah social, politik dan lingkungan. Dampak pada
lingkungan sangat merugikan manusia yang paling utama adalah hilangnya sejumlah
tertentu pohon sehingga tidak terjaminnya keberadaan hutan yang berakibat pada
rusaknya lingkungan, berubahnya iklim mikro, menurunnya produktivitas lahan,
erosi dan banjir serta hilangnya keanekaragaman hayati.. Dampak yang lebih
parah lagi adalah kerusakan sumber daya hutan akibat penebangan liar tanpa
mengindahkan kaidah manajemen hutan dapat mencapai titik dimana upaya
mengembalikannya ke keadaan semula menjadi tidak mungkin lagi.
Pohon
itu adalah paru-paru dunia. Kalau kita menebang, kita juga kekurangan oksigen,
oksigen untuk bernafas. Pohon bisa menahan air, kalau kita menebang pohon pasti
kekurangan air dan selain itu juga mengakibatkan banjir. Lebih jelasnya
penebangan pohon di hutan Indonesia sudah sangat liar, karena tidak memperhatikan
ekosistem atau reboisasi, sehingga hutan-hutan menjadi gundul dan rawan
kebakaran saat musin kemarau. Bagi hutan-hutan di kaki- kaki bukit atau
pegunungan yang habis ditebang tanpa ada reboisasi, bisa mengakibatkan
timbulnya tanah longsor dan banjir saat musim penghujan. Jika terjadi tanah
longsor dan banjir siapa yang rugi? Kita juga yang rugi dan tidak hanya manusia
saja yang merasa rugi tetapai mahluk hidup lainnya pun merasa rugi.
Kita harus melestarikan alam karena
kita hidup dan tinggal di alam. Jika alam ini tidak kita jaga, maka alam ini
akan rusak. Terdapat beberapa upaya yang dapat kita lakukan untuk menjaga dan
melestarikan hutan :
1.
Reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul.
2.
Melarang pembabatan hutan secara sewenang-wenang.
3.
Menerapkan sistem tebang pilih dalam menebang pohon.
4.
Menerapkan sistem tebang–tanam dalam kegiatan penebangan
hutan.
5.
Menerapkan sanksi yang berat bagi mereka yang melanggar
ketentuan mengenai pengelolaan hutan.
Upaya penanganan dan pencegahan harus
segera dilakukan, mulai dari reboisasi, rehabilitasi lahan kritis, pengelolaan
hutan, serta menindak tegas para pelaku penebangan liar. Hutan yang
seharusnya hijau kini kelam, mari jangan hanya berpangku tangan saja,
lestarikan hutan kita. Mulai dari membuang sampah pada tempatnya.